|
Kebijakan PT MLJ Dalam Penyelesaian 80% Warga Terdampak |
|
Ditulis Oleh Minaraklj.com Admin
|
|
Jumat, 23 Mei 2008 |
- Semuat berkas (SHM/SHGB) yang bisa di-AJB-kan oleh Notaris/ PRAT, maka penyelesalan 80% akan dibayar secara cash & carry sesual jadwal yang tercantum dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) 20%.
- Semua berkas (Petok D/Leter C/SK Gogol) yang tidak bisa di-AJB-kan oleh Notaris/PPAT diberikan solusi mengikuti program resettlement dengan formula tanah diganti tanah dengan perbandingan 1:1 sama dengan luas asal + bangunan rumah seluas tertentu (standard yang dibangun PT WAR) + susuk sebesar nilai sisa (bila ada) dari luas bangunan asal menurut data PIJB 20% + Tanpa lagi memperhitungkan uang muka 20% yang telah diterima warga.
- Bagi warga yang menerima program resettlement tetapi tidak berminat untuk tinggal menetap pada lokasi yang disiapkan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menjual kembali tanah dan rumah tersebut kepada PT WAR dengan harga persis sama dengan harga semula dan diberi hak untuk tinggal cuma-cuma selama 12 (dua belas) bulan.
|
|
Terakhir diperbaharui ( Jumat, 23 Mei 2008 )
|