Rabu, 07 Januari 2009
Halaman Utama arrow Kebijakan - Kebijakan arrow KEPPRES NO 14/2007
Main Menu
Halaman Utama
UCAPAN TERIMA KASIH
Tentang MLJ
Lumpur Sidoarjo
Tanya Jawab
Kebijakan - Kebijakan
Produk MLJ
UNDANGAN REALISASI
KEPPRES NO 14/2007
Ditulis Oleh Minaraklj.com Admin   
Jumat, 23 Mei 2008

Pasal 15

(1) Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.

(2) Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis.

Terakhir diperbaharui ( Jumat, 23 Mei 2008 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Maintained by
Telkominfo Indonesia