Ditulis Oleh Priatmoko Dirdjosuseno - Anggota Dewan Pakar Provinsi Jatim
Kamis, 04 September 2008
BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) adalah institusi yang dibentuk dengan Perpres 14/2007, yang diharuskan bertugas efektif sejak 8 April 2007. Tugasnya meliputi (i) menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, (ii) menangani luapan lumpur permukaan, serta (iii) menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur, yang semuanya harus dilakukan dengan memperhitungkan risiko lingkungan yang terkecil. Pembentukan BPLS setelah lumpur menyembur selama setahun kiranya boleh dikatakan sebagai reaksi atau respon pemerintah setelah masa optimisme untuk menghentikan semburan mulai pupus atau meredup, dan banyak pihak mulai kecele dengan ulah semburan lumpur.
Seperti diketahui, BPLS merupakan pengganti Tim Nasional Peftanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo (TIMNAS PSLS), dibentuk dengan Keppres 13/2006 tertanggal 8 September 2006, yang bertugas secara ad hoc dalam waktu enam bulan saja. Sebelumnya, selama tiga bulanan pemerintah membiarkan Lapindo Brantas, Inc berusaha sendiri menutup semburan. Dan, sejauh ini terbukti telah terjadi serangkaian kegagalan dalam upaya menyerang langsung pusat semburan lumpur, mulai dari penanggulangan dengan menerapkan metode snubbing unit, sidetracking, relief well, hingga insersi high density chain ball (memasukkan rangkaian bola beton) ke pusat semburan.
Ketika upaya-upaya melawan langsung pusat semburan tidak membuahkan hasil, pada saat yang sama
dampak kerusakan yang diterjang lumpur terus melebar-meluas. Kondisi ini memaksa konsentrasi penanganan masalah lebih menyebar dan karakter persoalannya berkembang lebih kompleks, seolah semua berebut perhatian dan prioritas, dan harus direspon tanpa boleh ada kata menyerah, kalah, dan kewalahan. Presiden SBY yang sampai menyempatkan datang dan berkantor di Sidoarjo, melalui Perpres 14/2007, coba menegaskan pembagian tanggung jawab - pekerjaan penanggulangan dan pendanaannya - antara pemerintah dan Lapindo Brantas Inc. Penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai Kali Porong menjadi beban Lappindo Brantas, Inc. Juga, biaya masalah sosial kemasyarakatan dalam wilayah peta terdampak per 22 Maret 2007.
Sementara itu, pemerintah menanggung beban pekerjaan dan biaya penanganan masalah infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur, dan penanganan serta biaya masalah sosial kemasyarakatan di luar wilayah peta terdampak. Sejauh ini hitung-hitungan biaya yang harus dibebankan ke APBN mencapai tidak kurang Rp 4,669 triliun, di antaranya untuk relokasi infrastruktur jalan arteri, rel kereta api, pipa air, dan jalan tol. Sebagian kebutuhan tersebut mulai dianggarkan melalui APBN-P tahun 2007 lalu.
Tetapi, apakah setelah BPLS bertugas lebih setahun ini semburan dan luapan lumpur, serta dampak-dampaknya telah ditanggulangi dengan baik? Apakah kondisi sekarang ini bisa dikatakan sebagai kondisi normal yang diharapkan? Yang terjadi, sejak BPLS terbentuk masyarakat memperoleh kesan upaya untuk menghentikan semburan mulai dikesampingkan, konsentrasi diarahkan pada penanganan luapan lumpur di permukaan dan dampak-dampaknya. Karena itu, dari masyarakat sempat muncul inisiatif menggalang "gerakan menutup semburan lumpur" Porong yang, antara lain, dipelopori KH Ir. Sholahudin Wahid. Kini gerakan ini tak terdengar lagi gaungnya.
BPLS sendiri sesungguhnya telah menyusun sejumlah program untuk memenuhi: tugas-tugas yang dibebankan, lengkap dengan jadwal-jadwal pelaksanaannya. Tampaknya tidak semua yang diprogramkan dapat berjalan sesuai harapan. Banyak hal yang membuat langkahnya tersendat. Bukan sekadar kurangnya dutlmgan sarana dan prasarana atau peralatan yang dibutuhkan dan tidak mudahnya memperoleh anggaran, sehingga program perigalirkan lumpur langsung ke lautjdan relpkjisi infrastruktur belum berjalan.
Lebih dari itu, hubungan dengan masyarakat rupanya juga belum sepenuhnya harmonis sehingga kadang-kadang masih mencuatkan kasus-kasus yang kontraproduktif. Bahkan benteng pertahanan "batas sakral" wilayah area terdampak sesuai peta 22 Maret 2007 sudah tak bisa dipertahankan. Warga sejumlah desa di luar peta 22 Maret 2007 teriak histeris dan menanti dengan penuh kecemasan penanganan dampak sosial yang mereka tuntut. Dampak sosial itu pun sejauh ini baru dipahami sebatas persoalan pendanaan ganti rugi, plus barangkali bantuan ransum untuk pengungsi. Belum terhitung dampak-dampak sosial yang lain, serta dampak ikutannya. Padahal Perpres 14/2007 mengamanatkan bantuan, perlindungan, dan pemulihan sosial kemasyarakatan, yang kiranya.mencakup revitalisasi kawasan.
Pekerjaan nyata BPLS yang sehari-hari jelas terlihat di mata awam adalah usaha-usaha untuk memperkuat tanggul-tanggul penahan dan mengalirkan lumpur ke laut melalui Sungai Porong. Itu terkesan tidak selalu lancar. Yang selebihnya belum benar-benar dirasakah hasilnya. Rupanya BPLS kekurangan daya dan energi untuk memenuhi harapan masyarakat, yang ada kalanya tak mau dan tak bisa mengerti kesulitan-kesulitan yang terjadi. Tantangan di depan mata yang harus segera dituntaskan BPLS adalah pembayaran ganti rugi di tiga desa terdampak di luar peta. Setelah itu, memastikan respon pemerintah terhadap tuntutan warga sejumlah desa yang lain, yang juga minta desanya masuk ke dalam wilayah area terdampak.
Sejak awal keterlibatan pemerintah dalam penanganan kasus semburan lumpur Sidoarjo istilah penanggulangan selalu digunakan. Istilah yang dalam kamus selalu dikaitkan dengan bencana dan bahaya - sesuatu yang bersifat darurat dan sangat berisiko - yang juga diadopsi dalam undang-undang yang mengatur bencana. Tetapi - langkah darurat dan kemendesakan menghadapi risiko tinggi kurang dirasakan telah dilakukan oleh pemerintah. Juga yang tercermin dari keberadaan BPLS. Yang sudah dilakukan rasanya belum cukup untuk disebut penanggulangan. Barangkali baru penanggulan, plus penangguhan penanganan - entah sengaja atau tidak - termasuk yang sudah diprogramkan sekalipun.