Sidoarjo – Korban lumpur yang tergabung dalam Paguyuban Rakyat Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak) kemarin menerima uang kontrak rumah. Setelah menerima uang kontrak, mereka akan segera menerima pembayaran ganti rugi20%.
Kemarin ratusan korban lumpur yang selama ini mengungsi di Pasar Baru Porong (PBP) itu antre di Kantor PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) di Jalan Sultan Agung. Mereka menerima uang kontrak yang diberikan satu paket deligan uang jaminan hidup (jadup) dan uang bantu-anevakuasi.
Warga Pagar Rekontrak yang menghuni tempat pengungsian Pasar Baru Porong (PBP) sebanyak 564 kepala keluarga (KK) atau 1.927 jiwa. Dijadwalkan, dalam sepekan ke depan pembayaran uang kontrak untuk warga Pagar Rekontrak itu akan tuntas.
Paket yang diterima Pagar Rekontrak berupa uang Rp5 juta untuk kontrak rumah selama dua tahun, uang jadup Rp300.000/jiwa selama 6 bulan dan uang bantuan evakuasi Rp500.000/KK.
“Warga juga segera mendapatkan pembayaran uang muka 20% seperti yang telah diterima warga korban lumpur lain. Saat ini sudah 321 berkas milik Pagar Rekontrak yang lolos verifikasi dan masuk ke Minarak," ujar Suliyono.
Dengan telah diterimanya uang kontrak rumah, warga Pagar Rekontrak bakal segera meninggalkan PBP yang selama ini mereka tempati. Diperkirakan, ribuan warga itu akan mulai meninggalkan PBP seminggu pasca Lebaran.