Rabu, 07 Januari 2009
Halaman Utama arrow Tanya Jawab arrow Pendapat Pakar arrow Upaya Pemerintah Melindungi Masyarakat
Main Menu
Halaman Utama
UCAPAN TERIMA KASIH
Tentang MLJ
Lumpur Sidoarjo
Tanya Jawab
Kebijakan - Kebijakan
Produk MLJ
UNDANGAN REALISASI
Upaya Pemerintah Melindungi Masyarakat
Ditulis Oleh Henry Subiakto - Staf Ahli Menkominfo Bidang Media Massa   
Selasa, 09 September 2008

Sejak awal terjadinya luapan lumpur di Porong Sidoarjo, pemerintah memiliki perhatian dan komitmen untuk meminimalisir dampak buruk peristiwa itu. Presiden Soesilo Bambang Yudoyono bahkan tidak segan-segan dua kali hadir ke Sidoarjo, untuk memantau dan memimpin sendiri langkah-langkah penanganan persoalan lumpur. Presiden memang berkomitmen memberikan penanganan yang terbaik. Bahkan di Jakarta purr beliau senantiasa mengikuti perkembangannya. Prinsip yang digariskan presiden adalah mengurangi penderitaan masyarakat yang menjadi korban, baik langsung maupun tidak langsung.

Komitmen pemerintah dimulai dengan dibentuknya Timnas untuk menangani luapan lumpur. Kemudian dibentuk badan.yang lebih bersifat permanen, yaitu Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Badan ini merupakan badan khusus yang sifatnya jangka panjang, yang tugasnya menangani persoalan infrastruktur atas dampak luapan lumpur tersebut. Di samping itu presiden juga menunjuk beberapa menteri yang ditugasi untuk menangani musibah ini. Di antaranya Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Presiden no 14 tahun 2007, yang berisi formula mengenai jual beli aset warga terdampak lumpur Sidoarjo. Di dalam Perpres itu presiden menginstruksikan agar Lapindo bertanggungjawab membeli lahan warga, atau menangani dampak sosial terhadap masyarakat yang masuk wilayah peta terdampak. Wilayah seluas 615 hektar yang terdiri dari 7 desa, yang merupakan wilayah paling dekat dengan pusat semburan lumpur. Sementara untuk wilayah di luar peta terdampak, menurut Pasal 15 ayat (3) Perpres tersebut, pelaksanaan ganti rugi akan dibiayai oleh APBN.

 

Kontroversi   

Sebagaimana diketahui luapan lumpur Sidoarjo ini sejak awal penuh dengan kontroversi, terutama menyangkut status peristiwanya. Meluapnya lumpur dari perut bumi dengan volume 120 ribu meter kubik per hari itu apakah termasuk bencana alam, atau kesalahan manusia? Status ini penting serta memiliki implikasi yang luas, terutama terhadap posisi pemerintah. Kalau terjadinya luapan lumpur dianggap karena kesalahan manusia, atau Lapindo, maka semua kerugian, baik di masyarakat maupun kerusakan infrastruktur harusnya pihak Lapindo yang bertanggungjawab. Sebaliknya, jika luapan lumpur itu merupakan bencana alam, efek dari gempa Yogyakarta, sudah selayaknya semua yang menanggung kerusakan adalah negara atau pemerintah. Hingga sekarang semua itu tetap menjadi kontroversi. Untuk membuktikannya sangat sulit. Yang bisa dilakukan hanya mendasarkan pada kesaksian para ahli. Fakta lapangan ataupun bukti-bukti empiris sudah semakin tenggelam oleh luapan lumpur panas. Sementara para ahli geologi tidak pernah satu suara. Masing-masing pihak memiliki argumen dan pemikiran yang berbeda.

Bagi pemerintah yang terpenting adalah menolong korban dan meminimalisir dampak sesegera mungkin. Kebetulan pihak Lapindo, walaupun belum diputus secara hukum, sudah berkomitmen mau membeli aset warga di wilayah peta terdampak sesuai Perpres 14 tahun 2007. Lapindo telah menyelesaikan pembayaran 20 persen dari tuntutan cash and. carry. Sisa 80 persen ada yang sudah lunas, ada pula yang masih proses, dan semuanya akan tuntas Maret 2009, baik 8 ribu kepala keluarga yang meminta cash and carry, maupun 4 ribu keluarga yang memilih relokasi..

Lapindo harus mengeluarkan dana hingga Rp 6 triliun untuk semua itu, dan sekarang sampai Juli 2008, sudah mengucurkan sekitar Rp 3,2 triliun. Persoalannya Perpres 14 tahun 2007, belum memuaskan semua pihak. Perpres itu diprotes warga masyarakat yang tidak masuk wilayah peta terdampak. Ada 12 desa yang minta dimasukkan sebagai wilayah terdampak, dan menuntut ganti rugi yang sama seperti 9 desa yang masuk wilayah peta terdampak dan dibayar oleh Lapindo.

Dalam hal ini Pemerintah berada pada posisi sulit. Tidak bijaksana jika harus menekan pihak Lapindo untuk bertanggung jawab lebih besar lagi, karena belum ada dasar hukum untuk itu. Hingga kini Lapindo belum terbukti bersalah. Bahkan keputusan PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat memenangkan Lapindo, dan dianggap tidak bersalah ketika mereka digugat oleh beberapa LSM peduli Lingkungan.

Sementara kalau pemerintah membiayai berbagai kerugian yang ada, pemerintah juga bisa dinilai terlalu lunak dengan pihak swasta (Lapindo). Karena jelas-jelas Lapindo melakukan pengeboran di wilayah itu. Posisi sulit dan rumit ini menjadikan pemerintah seakan lamban. Seluruh kebijakan yang diambil rawan dibawa ke persoalan politik. Kendati demikian pemerintah berkomitmen untuk meminimalisir penderitaan masyarakat. Karenanya dalam pasal 15 ayat 3 Perpres 14 tahun 2007 ditetapkan bahwa di luar peta terdampak dibiayai APBN. Persoalannya ada 12 desa yang minta ganti rugi. Pemerintah menyetujui 3 desa, yaitu Besuki, Penjarakan dan Kedung Cangkring. Untuk 3 desa inipun pemerintah harus menyediakan dana Rp 1,2 triliun. Kalau ditambah 9 desa lagi maka harus disediakan Rp 4 triliun, atau total sekitar Rp 5,2 triliun untuk ganti rugi pada warga. Angka itu belum termasuk pembiayaan pembangunan infrastruktur yang rusak akibat musibah lumpur.

Padahal untuk menggunakan dana APBN ketentuannya amat rumit dan harus persetujuan DPR. Sementara kondisinya sudah amat darurat, namun aturan hukum maupun ketentuan administrasi masih berlaku seperti dalam kondisi normal. Kondisi demikian menuntut pemerintah hati-hati, tapi sekaligus berada pada posisi serba salah.

Hanya saja pemerintah menyadari, dalam sistem politik yang demokratis seperti sekarang, tidak mungkin membiarkan rakyat menderita. Pemerintah berupaya melindungi masyarakat. Tapi kalau ada yang belum puas, itu lebih dikarenakan keadaan yang sulit dan serba tidak memungkinkan.

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Maintained by
Telkominfo Indonesia