Rabu, 07 Januari 2009
Halaman Utama arrow Halaman Utama arrow Pers Rilis arrow Tiga Desa Menunggu Kepastian Ganti Rugi
Main Menu
Halaman Utama
UCAPAN TERIMA KASIH
Tentang MLJ
Lumpur Sidoarjo
Tanya Jawab
Kebijakan - Kebijakan
Produk MLJ
UNDANGAN REALISASI
Tiga Desa Menunggu Kepastian Ganti Rugi
Ditulis Oleh ttk   
Kamis, 16 Oktober 2008

Pengungsi  3 Desa diluar Peta Terdampak Lumpur Porong masih bertempat  di Eks Jalan Tol sambil menunggu kepastian ganti rugi Pemerintah hingga Desember 2008. Ketiga desa yang akan mendapatkan ganti rugi yang diambil dari dana APBN ini adalah, Desa Besuki, Desa Pejarakan dan Desa Kedungcangkring

Sidoarjo - 300 Warga Desa Besuki Kecamatan Jabon Sidoarjo yang menjadi korban luapan lumpur Lapindo akibat jebolnya tanggul lumpur 8 bulan lalu hingga kini masih belum mendapat kejelasan kapan uang muka 20 persen akan diterima.

Ratusan warga yang berada di luar peta terdampak lumpur saat ini hanya pasrah menunggu kejelasan dengan menempati bekas ruas Jalan Tol Gempol KM 40 untuk tempat tinggal. Karena rumah dan seluruh perabotan mereka rusak berat akibat rendaman lumpur.


Seperti yang dialami oleh salah satu warga Ismono (42). Warga RT 2 Desa Besuki mengaku sejak peristiwa 8 bulan lalu dirinya bersama istri dan dua anaknya harus rela tinggal di bekas jalan tol dengan membangun rumah semi permanen dari anyaman bambu beratapkan daun kelapa kering ditutup seng bekas.


"Semua sudah kita lakukan mulai dari demo sampai nginap di DPRD Kabupaten bahkan ke Jakarta sudah. Tapi verifikasi sampai 8 kali kembali terus. Selain di sini banyak warga yan
g sudah lolos tapi belum tahu kapan pencairannya," katanya ketika ditemui detiksurabaya.com, Rabu (15/10/2008).
Lain halnya dengan Rahman, warga RT 3 Desa Besuki yang mengaku jika rumah dan tanahnya sudah lolos verifikasi namun belum mendapat informasi kapan pembayaran tahap awal akan dilakukan.


"Alhamdulillah mas, perjuangan tidak sia-sia tapi kapan mas ya pembayarannya," tanya bapak empat anak ini kepada detiksurabaya.com

 

Sementara itu Ahmad Zulkarnain mengungkapkan, berkas untuk memperoleh ganti rugi bagi tiga desa tersebut sudah mereka serahkan pada bulan puasa lalu. Berapa besaran dana APBN yang disiapkan untuk ganti rugi, Zulkarnain mengaku belum tahu jumlahnya.

 

"Pertengahan Desember ganti rugi 20 persen kita serahkan pada warga setelah kita menverifikasi berkas," ungkapnya.


Berkas yang harus diserahkan warga pada BPLS antara lain, data diri, kartu keluarga, surat nikah, surat cerai kalau ada yang bercerai, surat tanah atau letter C dan petok D.

 

Selama tinggal di jalan tol, rumah warga Besuki ini mendapat penerangan dari 2 genset bantuan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Namun menurut Rahman, dari 2 genset yang dioperasikan saat ini hanya satu unit. Sebab yang 1 unit diminta oleh BPLS kembali. Selain itu, untuk penerangan di dalam rumah mereka harus rela menggantol listrik.

 

Sumber : Detiksurabaya.com (15/10)

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Maintained by
Telkominfo Indonesia