Rabu, 07 Januari 2009
Halaman Utama arrow Tanya Jawab
Main Menu
Halaman Utama
UCAPAN TERIMA KASIH
Tentang MLJ
Lumpur Sidoarjo
Tanya Jawab
Kebijakan - Kebijakan
Produk MLJ
DAFTAR UNDANGAN REALISASI
Tak Perlu Dana Talangan
Ditulis Oleh ty   
Selasa, 11 November 2008

Sidoarjo – Meski masih didera krisis keuangan, sebagai imbas krisis global, PT Minarak Lapindo  Jaya belum butuh dana talangan dari pemerintah untuk membayar ganti rugi korban lumpur.

Mulai kemarin (10/11), Minarak meneruskan lagi pembayaran ganti rugi setelah sempat terhenti. PT Minarak Lapindo Jaya bahkan telah menarik kembali surat kepada Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tentang permintaan bantuan dana kepada pemerintah untuk membayar ganti rugi korban lumpur. Alasannya, PT MLJ telah menemukan solusi untuk membayar ganti rugi yang tertunda akibat krisis keuangan.  Dengan begitu, untuk pembayaran ganti rugi akan tetap menggunakan uang sendiri.

”Minggu (2/11) kami sudah mencabut surat kepada Dewan Pengarah BPLS yang kami kirim pada 23 Oktober lalu,” terang Bambang Prasetyo Widodo, Direktur Operasional PT MLJ, yang biasa dipanggil Wiwid ini.

Dikatakan Wiwid, bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan pembayaran ganti rugi korban lumpur yang sempat tertunda karena krisis keuangan.

”Mulai hari ini (kemarin) kami sudah melakukan transaksi pembayaran. Saya berharap bisa dilanjutkan seterusnya. Kami dahulukan yang 20%, yang kini tersisa sekitar 300 berkas. Nilai yang kami keluarkan mencapai Rp 125 miliar,” lanjut Wiwid.

 

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Maintained by
Telkominfo Indonesia